Breaking News
Loading...
SELAMAT DATANG DI KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

Recent Post

Senin, 06 Februari 2017
no image

Penerbitan Surat Ukur Sementara

Penerbitan Surat Ukur Sementara

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. PP 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
c. PM 8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal;
d. Peraturan Dirjen Hubla Nomor PK.101/1/4/Djpl – 2013 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal
2. Persyaratan a. Surat permohonan;
b. Foto copy bukti hak milik atas kapal;
c. Fotocopy identitas pemilik;
d. Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan Ditkapel
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
#
(Gambar 1.1.a)


4. Jangka Waktu Penyelesaian 5 hari 315 menit


5. Biaya/Tarif Rp. (Sesuai PNBP PUP 2)
6. Produk Pelayanan Surat Ukur Sementara
7. Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas a. Alat keselamatan ke Kapal;
b. Alat Ukur (meteran, penggaris, skala dll);
c. Buku Register Pengukuran;
d. Komputer, printer;
e. Jaringan Internet;
f. Blanko Surat Ukur;
g. Kertas;
h. Alat fotocopy;
i. Alat tulis (pencil, penghapus, ballpoint dll);
j. Lakban Hitam;
k. Cutter / gunting;
l. Stempel;
m. Meja kerja;
n. Kursi kerja;
o. Kalkulator;
8. Kompetensi Pelaksana a. Min Pendidikan SLTA;
b. Memiliki Kualifikasi Ahli Ukur kapal
9. Pengawasan Internal a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar
b. Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal;
c. Kepala Seksi Status Hukum
10. Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan a. Email : sb_makassar@dephub.go.id/syahbandarmakassar@gmail.com
b. Pengaduan langsung melalui kotak pengaduan/saran
11. Jumlah Pelaksana 3 (tiga) Orang
12. Jaminan Pelayanan a. Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
b. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan
no image

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

NO. KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  • Peraturan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentan Angkutan Di Perairan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
2Surat permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
    • SPB, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest) dari pelabuhan asal;
    • Daftar pemeriksaan kapal, Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration );
    • Daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum ( Minimum Safe Manning Certificate);
    • Pedoman Muatan Geladak (jika ada muatan diatas geladak);
    • Bukti Surat Perintah Kerja Pandu ( SPK );
    • Bukti Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal ( Wreck Removal );
    • Bukti pembayaran PNBP;
    • Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;
    • Bukti Pembayaran Jasa Labuh dari Otoritas Pelabuhan;
    • Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dari Otoritas Pelabuhan;
    • Memorandum dokumen / surat – surat kapal;
    • Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest );
    • Bukti Rencana Pemuatan ( Stowage Plan )
    • Perhitungan Stabilitas ( Stability Calculation )
    • Bagi kapal asing ditambah dengan melampirkan :
      • Port State Control (PSC)
      • Flag State Control (FSG)
      • Inward Manifest
      • Outward Manifest
      • Imigration Clearance
          3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #

          (Gambar 2.3.a(1) dan Gambar 2.3.a(2)) download
          4 Jangka Waktu Penyelesaian 90 menit
          5 Biaya/Tarif Rp. Sesuai PNBP
          6 Produk Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar
          7 Kompetensi Penandatanganan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) Contoh:
          • Perangkat Komputer dan Printer;
          • Lembar Kerja;
          • Alat tulis;
          • Meja dan kursi kerja;
          • Kamera;
          • Kendaraan operasional petugas pemeriksa kapal;
          • Handy talky (HT);
          • Blanko Sertifikat;
          • Personal Protective Equipment (Alat Keselamatan Kerja)
          8 Kompetensi Pelaksana
          • Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Nautika / Teknika ANT III / ANT III;
          • Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Marine Inspector Type B;
          • Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Kesyahbandaran Type B;
          • Mengetahui tugas pokok dan fungsi mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB;)
          • Memiliki pemahaman yang baik mengenai orientasi pelayanan publik;
          • Memiliki integritas yang tinggi sesuai dengan nilai, norma, dan etika dalam organisasi.
          9 Pengawasan Internal
          • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar;
          • Kepala Bidang Keselamatan Berlayar;
          • Kepala Seksi Tertib Berlayar.
          10 Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
          11 Jumlah Pelaksana           Sesuai dengan Daftar Jaga;
          12 Jaminan Pelayanan
          • Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
          • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
          13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan          Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
          14 Evaluasi Kinerja Pelaksana          setiap 3 bulan.
          no image

          Pembuatan Buku Pelaut Online

          Pembuatan Buku Pelaut Online

          NO KOMPONEN U R A I A N
          1. Dasar Hukum
          • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
          • Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
          • KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut;
          • Kep Dirjen Hubla No. PY.68/1/11-93 tanggal 29 Nopember 1993 tentang Mekanisme & Kewenangan Menerbitkan Buku Pelaut;
          • Peraturan Dirjen Hubla Nomor : PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28 Maret 2013 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
          • Mapel DJPL No.02/DK/III/-16 tanggal 31 Maret 2016 tentang Pembuatan Buku Pelaut & Penyijilan Awak Kapal Secara Online.
          • Surat Edaran Syahbandar Tg.Perak Surabaya No.UM 003/08/02/SYB TPr-2016 tanggal 05 April 2016 Tentang Pembuatan Buku Pelaut & Penyijilan Awak Kapal Secara Online.
          2. Persyaratan :
          (Sesuai dengan persyaratan di Permohonan Pelaut waktu pengajuan di http://pelaut.dephub.go.id)

          Harap Membawa Dokumen :
          • Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
          • Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut,
          • surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
          • Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat
          • bagi pelaut yang pernah berlayar
          • Sertifikat kesehatan (Medical Certificate) dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
          • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
          • Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
          • Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar,
          • memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU
          • untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
          3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Untuk Pengajuan Permohonan Buku Pelaut baru maupun penggantian, pemohon buku Pelaut dapat mengakses di Http://pelaut.dephub.go.id -> “Aplikasi Buku Pelaut” -> “Pelaut”
          a. Prosedur
          • Pemohon mengajukan permohonan /buat akun pelaut di http://pelaut.dephub.go.id
          • Setelah Pelaut Menbuat Akun, maka pelaut membuat “Pengajuan Permohonan” untuk mengisi identitas pelaut sendiri, memilih untuk tempat pencetakan buku pelaut sesuai wilayah yang berdekatan pelaut pemohon.
          • Setelah pelaut mengisi Permohonan, akan tampil Blanko permohonan yang menampilkan : no.pendaftaran, kode pelaut pemohon, tempat pencetakan buku pelaut, hari, tanggal, dan waktu untuk datang ke Syahbandar/KSOP yang telah dipilih.
          (Proses cara pembuatan akun pelaut bisa di download pada link “Download User Manual)

          Contoh Permohonan :
          #

          b. Proses :
          #
          c. Flowchart :
          #
          4. Jangka Waktu Penyelesaian 3-4 hari kerja.
          5. Biaya/Tarif Rp. Sesuai PNBP
          6. Produk Pelayanan Buku Pelaut
          7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas
          • Buku Register Pelayanan Umum;
          • Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer, UPS);
          • Jaringan Internet, LAN dan WIFI;
          • Alat Scan;
          • Alat Fotocopy;
          • Alat/Lampu Ultraviolet;
          • Alat tulis (ballpoint, pensil, penghapus, kertas, dll)
          • Stempel dan bak stempel;
          • Meja kerja;
          • Kursi kerja;
          • Mesin Ketik;
          • Kalkulator;
          •  AC
          • Lemari File, Brankas dan Filling Kabinet;
          • Ruang Arsip;
          • Alat Pemadam Kebakaran;
          • Jam dinding dan Kalender;
          • Toilet;
          • Ruang tunggu;
          • Air mineral;
          • Alat kebersihan (pengharum ruangan, tempat sampah, sapu, dll).
          8 Kompetensi Pelaksana
          • Pendidikan SLTA (minimal);
          • Memiliki kompetensi dapat mengoperasikan peralatan komputer.
          9 Pengawasan Internal
          • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar
          • Kepala Bidang Keselamatan Berlayar
          • Kepala Seksi Kepelautan
          10 Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
          11 Jumlah Pelaksana Teknis Operator & Supervisor           5 (Lima) Orang.
          12 Jaminan Pelayanan
          • Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
          • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
          13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan           Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.
          14 Evaluasi Kinerja Pelaksana           setiap 1 bulan.
          no image

          Penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan

          Penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan

          NO KOMPONEN URAIAN
          1 Dasar Hukum
          • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
          • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
          • SOLAS 1974
          • SV 1935
          • PM Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
          • PK.101/1/4/DJPL-13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
          • HK.103/1/4/DJPL-14 Tahun 2014 Tentang Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Berbendera Indonesia
          • KM No.65 Tahun 2009 Tentang Standart Kapal Non Konvensi (NCVS)
          2 Persyaratan
          • Surat Permohonan
          • Sertifikat (Asli) Keselamatan Lama
          • Fotocopy Surat Ukur
          • Fotocopy Surat Laut
          • Fotocopy Sertifikat Klass
          • Laporan Hasil Pemeriksaan
          3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

          #
          (Gambar 1.2.h)
          4 Jangka Waktu Penyelesaian 270 menit
          5 Biaya/Tarif Biaya untuk penerbitan sertifikat keselamatan dan radio tergantung besarnya GT, yaitu :
          GT 7 s/d 35 = Rp. 5.000,-
          GT 35 s/d 50 = Rp. 10.000,-
          GT 50 s/d 150 = Rp. 20.000,-
          GT 150 s/d 500 = Rp. 35.000,-
          GT 500 s/d 1600 = Rp. 50.000,-
          GT ≥ 1600 = Rp. 100.000,-
          Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan.
          6 Produk Pelayanan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
          7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas
          • Buku Register Pelayanan Umum;
          • Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer);
          • Jaringan Internet;
          • Aplikasi Database Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal;
          • Blanko Sertifikat Keselamatan Perlengkapan;
          • Alat fotocopy;
          • Alat tulis/ballpoint;
          • Meja kerja;
          • Kursi kerja;
          • Ruang tunggu;
          8 Kompetensi Pelaksana
          • Pendidikan S1 / minimal ANT III / ATT III
          • Memiliki kompetensi Marine Inspector
          9 Pengawasan Internal
          • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar;
          • Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal
          • Kepala Seksi Sertfikasi Keselamatan Kapal
          10 Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
          11 Jumlah Pelaksana           10 Orang
          12 Jaminan Pelayanan
          • Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
          • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
          13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan           Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan
          14 Evaluasi Kinerja Pelaksana           setiap 3 bulan
          no image

          Penerbitan Grosse Akta Baliknama Kapal NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ; b. PP 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan; c. PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal ; d. Peraturan Dirjen Hubla PK. 101 / 1 / 4 / Djpl – 2013 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal 2. Persyaratan a. Surat permohonan b. Bukti Pengalihan Hak Milik atas Kapal c. Identitas Pemilik Kapal yang baru; KTP yang masih berlaku (Perorangan) dan Akte Pendirian Perusahaan / Anggaran Dasar Perusahan yang terakhir dan Pengesahan oleh Menkumham (Badan Hukum) d. Foto copy Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) e. Foto copy surat ukur f. Gross Akta Pendaftaran Kapal atau Baliknama Kapal g. Mengisi Surat Pernyataan 3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur # (Gambar 1.1.h) 4. Jangka Waktu Penyelesaian 2 hari 270 menit 5. Biaya/Tarif Rp. (Sesuai PNBP PUP 6) 6. Produk Pelayanan Gross Akta Baliknama Kapal 7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas a. Cover b. Komputer, printer c. Kertas d. Benang dan jarum e. Alat tulis f. Stempel g. Meja kerja; h. Kursi kerja; i. Jaringan Internet; 8. Kompetensi Pelaksana a. Diutamakan lulusan Sarjana Hukum b. Memiliki Kualifikasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal c. Dapat mengoperasikan komputer 9. Pengawasan Internal Kepala Seksi Status Hukum 10. Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan a. Email : shk@tanjungperak.com b. Pengaduan langsung atau melalui kotak pengaduan/saran 11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) Orang 12. Jaminan Pelayanan a. Dilaksanakan sesuai standar pelayanan; b. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya. 13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan

          Penerbitan Grosse Akta Baliknama Kapal

          NO KOMPONEN URAIAN
          1. Dasar Hukum a. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ;
          b. PP 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
          c. PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal ;
          d. Peraturan Dirjen Hubla PK. 101 / 1 / 4 / Djpl – 2013 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal
          2. Persyaratan a. Surat permohonan
          b. Bukti Pengalihan Hak Milik atas Kapal
          c. Identitas Pemilik Kapal yang baru; KTP yang masih berlaku (Perorangan) dan Akte Pendirian Perusahaan / Anggaran Dasar Perusahan yang terakhir dan Pengesahan oleh Menkumham (Badan Hukum)
          d. Foto copy Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
          e. Foto copy surat ukur
          f. Gross Akta Pendaftaran Kapal atau Baliknama Kapal
          g. Mengisi Surat Pernyataan
          3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

          #


          (Gambar 1.1.h)
          4. Jangka Waktu Penyelesaian 2 hari 270 menit
          5. Biaya/Tarif Rp. (Sesuai PNBP PUP 6)
          6. Produk Pelayanan Gross Akta Baliknama Kapal
          7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas a. Cover
          b. Komputer, printer
          c. Kertas
          d. Benang dan jarum
          e. Alat tulis
          f. Stempel
          g. Meja kerja;
          h. Kursi kerja;
          i. Jaringan Internet;
          8. Kompetensi Pelaksana a. Diutamakan lulusan Sarjana Hukum
          b. Memiliki Kualifikasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
          c. Dapat mengoperasikan komputer
          9. Pengawasan Internal Kepala Seksi Status Hukum
          10. Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan a. Email : shk@tanjungperak.com
          b. Pengaduan langsung atau melalui kotak pengaduan/saran
          11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) Orang
          12. Jaminan Pelayanan a. Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
          b. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
          13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan
          no image

          Sertifikasi Pencegahan Pencemaran & Manajemen Keselamatan Kapal

          Sertifikasi Pencegahan Pencemaran & Manajemen Keselamatan Kapal

          NO KOMPONEN URAIAN
          1 Dasar Hukum
          • SOLAS 1974
          • MARPOL 1973/1978
          • ILLC 1966
          • COLREG 1972
          • Undang Undang 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran
          • Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2005, Tentang Perkapalan
          • Keputusan Menteri Perhubungan 3 Tahun 2005 Tentang Lambung Timbul
          • Keputusan Menteri 65 Tahun 2009 Tentang Standar Kapal Non Konvensi berbendera Indonesia
          • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM. 45 Tahun 2012 Tentang Manajemen Keselamatan Kapal
          • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
          • Keputusan Menteri 34 Thn 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
          • Peraturan Dirjen Hubla PK.101/1/4/DJPL-2013 tentang Pelaksanaan Penyelengaraan Kelaiklautan Kapal.
          2 Persyaratan
          • Surat permohonan
          • Bukti kepemilikan kapal
          • Fotocopy identitas pemilik
          • Foto copy surat ukur
          • Foto copy surat tanda kebangsaan
          • Foto copy sertifikat keselamatan (NTR)
          • Foto copy setifikat MARPOL
          • Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan
          3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

          #
          (Gambar 1.3)
          4 Jangka Waktu Penyelesaian 2 hari kerja
          5 Biaya/Tarif Biaya untuk penerbitan sertifikat pencemaran dan ISM Code, tergantung besarnya GT :
          #
          6
          • Produk Pelayanan
          • Sertifikasi Pencegahan Pencemaran Dalam Negeri
          • Sertifikat SMC, DOL, IOPP, NLS
          • Sertifikat ISPP, IAPP, Keterangan AFS
          7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas Contoh:
          • Buku Register Pelayanan Umum;
          • Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer);
          • Jaringan Internet;
          • Blanko PM1;
          • Alat fotocopy;
          • Alat tulis/ballpoint;
          • Meja kerja;
          • Kursi kerja;
          • Ruang tunggu;
          • Air mineral;
          • Permen;
          • Stempel;
          • Telpon;
          • TV;
          8 Kompetensi Pelaksana
          • Pendidikan minimal ATT II, ANT II dan S1 perkapalan
          • Memiliki kompetensi Marine Inspectore dan Auditor ISM Code
          9 Pengawasan Internal
          • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama
          • Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal
          • Kepala Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal
            10 Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
            11 Jumlah Pelaksana 11 orang
            12 Jaminan Pelayanan
            • Dilaksanakan sesuai standar pelayana;
            • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
            13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.
            14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Setiap 3 bulan.
            no image

            Penerbitan Surat Ukur Sementara

            NO KOMPONEN URAIAN
            1. Dasar Hukum a. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
            b. PP 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
            c. PM 8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal;
            d. Peraturan Dirjen Hubla Nomor PK.101/1/4/Djpl – 2013 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal
            2. Persyaratan a. Surat permohonan;
            b. Foto copy bukti hak milik atas kapal;
            c. Fotocopy identitas pemilik;
            d. Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan Ditkapel
            3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
            #
            (Gambar 1.1.a)
            4. Jangka Waktu Penyelesaian 5 hari 315 menit
            5. Biaya/Tarif Rp. (Sesuai PNBP PUP 2)
            6. Produk Pelayanan Surat Ukur Sementara
            7. Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas a. Alat keselamatan ke Kapal;
            b. Alat Ukur (meteran, penggaris, skala dll);
            c. Buku Register Pengukuran;
            d. Komputer, printer;
            e. Jaringan Internet;
            f. Blanko Surat Ukur;
            g. Kertas;
            h. Alat fotocopy;
            i. Alat tulis (pencil, penghapus, ballpoint dll);
            j. Lakban Hitam;
            k. Cutter / gunting;
            l. Stempel;
            m. Meja kerja;
            n. Kursi kerja;
            o. Kalkulator;
            8. Kompetensi Pelaksana a. Min Pendidikan SLTA;
            b. Memiliki Kualifikasi Ahli Ukur kapal
            9. Pengawasan Internal a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tg. Perak Surabaya;
            b. Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal;
            c. Kepala Seksi Status Hukum
            10. Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan a. Email : sb_makassar@dephub.go.id/syahbandarmakassar@gmail.com
            b. Pengaduan langsung melalui kotak pengaduan/saran
            11. Jumlah Pelaksana 3 (tiga) Orang
            12. Jaminan Pelayanan a. Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
            b. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
            13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan
            Copyright © 2017 kesyahbandaran utama makassar All Right Reserved
            Designed by Muhammad Arman, SE