| NO
|
KOMPONEN
|
U R A I A N
|
| 1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut;
- Kep Dirjen Hubla No. PY.68/1/11-93 tanggal 29 Nopember 1993 tentang Mekanisme & Kewenangan Menerbitkan Buku Pelaut;
- Peraturan Dirjen Hubla Nomor : PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28
Maret 2013 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
- Mapel DJPL No.02/DK/III/-16 tanggal 31 Maret 2016 tentang Pembuatan Buku Pelaut & Penyijilan Awak Kapal Secara Online.
- Surat Edaran Syahbandar Tg.Perak Surabaya No.UM 003/08/02/SYB
TPr-2016 tanggal 05 April 2016 Tentang Pembuatan Buku Pelaut &
Penyijilan Awak Kapal Secara Online.
|
| 2.
|
Persyaratan :
(Sesuai dengan persyaratan di Permohonan Pelaut waktu pengajuan di http://pelaut.dephub.go.id)
|
Harap Membawa Dokumen :
- Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
- Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut,
- surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
- Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat
- bagi pelaut yang pernah berlayar
- Sertifikat kesehatan (Medical Certificate) dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar,
- memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU
- untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
|
| 3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Untuk Pengajuan Permohonan Buku Pelaut baru maupun penggantian, pemohon buku Pelaut dapat mengakses di Http://pelaut.dephub.go.id -> “Aplikasi Buku Pelaut” -> “Pelaut”
|
|
a. Prosedur
|
- Pemohon mengajukan permohonan /buat akun pelaut di http://pelaut.dephub.go.id
- Setelah Pelaut Menbuat Akun, maka pelaut membuat “Pengajuan
Permohonan” untuk mengisi identitas pelaut sendiri, memilih untuk
tempat pencetakan buku pelaut sesuai wilayah yang berdekatan pelaut
pemohon.
- Setelah pelaut mengisi Permohonan, akan tampil Blanko permohonan
yang menampilkan : no.pendaftaran, kode pelaut pemohon, tempat
pencetakan buku pelaut, hari, tanggal, dan waktu untuk datang ke
Syahbandar/KSOP yang telah dipilih.
(Proses cara pembuatan akun pelaut bisa di download pada link “Download User Manual” )
Contoh Permohonan :
|
|
b. Proses :
|
|
|
c. Flowchart :
|
|
| 4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
3-4 hari kerja.
|
| 5.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. Sesuai PNBP
|
| 6.
|
Produk Pelayanan
|
Buku Pelaut
|
| 7
|
Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Buku Register Pelayanan Umum;
- Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer, UPS);
- Jaringan Internet, LAN dan WIFI;
- Alat Scan;
- Alat Fotocopy;
- Alat/Lampu Ultraviolet;
- Alat tulis (ballpoint, pensil, penghapus, kertas, dll)
- Stempel dan bak stempel;
- Meja kerja;
- Kursi kerja;
- Mesin Ketik;
- Kalkulator;
- AC
- Lemari File, Brankas dan Filling Kabinet;
- Ruang Arsip;
- Alat Pemadam Kebakaran;
- Jam dinding dan Kalender;
- Toilet;
- Ruang tunggu;
- Air mineral;
- Alat kebersihan (pengharum ruangan, tempat sampah, sapu, dll).
|
| 8
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan SLTA (minimal);
- Memiliki kompetensi dapat mengoperasikan peralatan komputer.
|
| 9
|
Pengawasan Internal
|
- Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar
- Kepala Bidang Keselamatan Berlayar
- Kepala Seksi Kepelautan
|
| 10
|
Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
|
|
| 11
|
Jumlah Pelaksana Teknis Operator & Supervisor
|
5 (Lima) Orang.
|
| 12
|
Jaminan Pelayanan
|
- Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
- Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
|
| 13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.
|
| 14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
setiap 1 bulan.
|