| NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
| 1
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
- SOLAS 1974
- SV 1935
- PM Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
- PK.101/1/4/DJPL-13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
- HK.103/1/4/DJPL-14 Tahun 2014 Tentang Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Berbendera Indonesia
- KM No.65 Tahun 2009 Tentang Standart Kapal Non Konvensi (NCVS)
|
| 2
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan
- Sertifikat (Asli) Keselamatan Lama
- Fotocopy Surat Ukur
- Fotocopy Surat Laut
- Fotocopy Sertifikat Klass
- Laporan Hasil Pemeriksaan
|
| 3
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
(Gambar 1.2.h)
|
| 4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
270 menit
|
| 5
|
Biaya/Tarif
|
Biaya untuk penerbitan sertifikat keselamatan dan radio tergantung besarnya GT, yaitu :
GT 7 s/d 35 = Rp. 5.000,-
GT 35 s/d 50 = Rp. 10.000,-
GT 50 s/d 150 = Rp. 20.000,-
GT 150 s/d 500 = Rp. 35.000,-
GT 500 s/d 1600 = Rp. 50.000,-
GT ≥ 1600 = Rp. 100.000,-
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perhubungan.
|
| 6
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
|
| 7
|
Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Buku Register Pelayanan Umum;
- Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer);
- Jaringan Internet;
- Aplikasi Database Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal;
- Blanko Sertifikat Keselamatan Perlengkapan;
- Alat fotocopy;
- Alat tulis/ballpoint;
- Meja kerja;
- Kursi kerja;
- Ruang tunggu;
|
| 8
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan S1 / minimal ANT III / ATT III
- Memiliki kompetensi Marine Inspector
|
| 9
|
Pengawasan Internal
|
- Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar;
- Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal
- Kepala Seksi Sertfikasi Keselamatan Kapal
|
| 10
|
Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
|
|
| 11
|
Jumlah Pelaksana
|
10 Orang
|
| 12
|
Jaminan Pelayanan
|
- Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
- Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
|
| 13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan
|
| 14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
setiap 3 bulan
|
0 komentar:
Posting Komentar