Breaking News
Loading...
Senin, 06 Februari 2017

Penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan

Penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
  • SOLAS 1974
  • SV 1935
  • PM Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
  • PK.101/1/4/DJPL-13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
  • HK.103/1/4/DJPL-14 Tahun 2014 Tentang Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Berbendera Indonesia
  • KM No.65 Tahun 2009 Tentang Standart Kapal Non Konvensi (NCVS)
2 Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Sertifikat (Asli) Keselamatan Lama
  • Fotocopy Surat Ukur
  • Fotocopy Surat Laut
  • Fotocopy Sertifikat Klass
  • Laporan Hasil Pemeriksaan
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

#
(Gambar 1.2.h)
4 Jangka Waktu Penyelesaian 270 menit
5 Biaya/Tarif Biaya untuk penerbitan sertifikat keselamatan dan radio tergantung besarnya GT, yaitu :
GT 7 s/d 35 = Rp. 5.000,-
GT 35 s/d 50 = Rp. 10.000,-
GT 50 s/d 150 = Rp. 20.000,-
GT 150 s/d 500 = Rp. 35.000,-
GT 500 s/d 1600 = Rp. 50.000,-
GT ≥ 1600 = Rp. 100.000,-
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan.
6 Produk Pelayanan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas
  • Buku Register Pelayanan Umum;
  • Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer);
  • Jaringan Internet;
  • Aplikasi Database Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal;
  • Blanko Sertifikat Keselamatan Perlengkapan;
  • Alat fotocopy;
  • Alat tulis/ballpoint;
  • Meja kerja;
  • Kursi kerja;
  • Ruang tunggu;
8 Kompetensi Pelaksana
  • Pendidikan S1 / minimal ANT III / ATT III
  • Memiliki kompetensi Marine Inspector
9 Pengawasan Internal
  • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar;
  • Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal
  • Kepala Seksi Sertfikasi Keselamatan Kapal
10 Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
11 Jumlah Pelaksana           10 Orang
12 Jaminan Pelayanan
  • Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
  • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan           Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana           setiap 3 bulan

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2017 kesyahbandaran utama makassar All Right Reserved
Designed by Muhammad Arman, SE