Breaking News
Loading...
Senin, 06 Februari 2017

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

NO. KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  • Peraturan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentan Angkutan Di Perairan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
2Surat permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
    • SPB, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest) dari pelabuhan asal;
    • Daftar pemeriksaan kapal, Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration );
    • Daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum ( Minimum Safe Manning Certificate);
    • Pedoman Muatan Geladak (jika ada muatan diatas geladak);
    • Bukti Surat Perintah Kerja Pandu ( SPK );
    • Bukti Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal ( Wreck Removal );
    • Bukti pembayaran PNBP;
    • Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;
    • Bukti Pembayaran Jasa Labuh dari Otoritas Pelabuhan;
    • Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dari Otoritas Pelabuhan;
    • Memorandum dokumen / surat – surat kapal;
    • Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest );
    • Bukti Rencana Pemuatan ( Stowage Plan )
    • Perhitungan Stabilitas ( Stability Calculation )
    • Bagi kapal asing ditambah dengan melampirkan :
      • Port State Control (PSC)
      • Flag State Control (FSG)
      • Inward Manifest
      • Outward Manifest
      • Imigration Clearance
          3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #

          (Gambar 2.3.a(1) dan Gambar 2.3.a(2)) download
          4 Jangka Waktu Penyelesaian 90 menit
          5 Biaya/Tarif Rp. Sesuai PNBP
          6 Produk Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar
          7 Kompetensi Penandatanganan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) Contoh:
          • Perangkat Komputer dan Printer;
          • Lembar Kerja;
          • Alat tulis;
          • Meja dan kursi kerja;
          • Kamera;
          • Kendaraan operasional petugas pemeriksa kapal;
          • Handy talky (HT);
          • Blanko Sertifikat;
          • Personal Protective Equipment (Alat Keselamatan Kerja)
          8 Kompetensi Pelaksana
          • Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Nautika / Teknika ANT III / ANT III;
          • Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Marine Inspector Type B;
          • Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Kesyahbandaran Type B;
          • Mengetahui tugas pokok dan fungsi mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB;)
          • Memiliki pemahaman yang baik mengenai orientasi pelayanan publik;
          • Memiliki integritas yang tinggi sesuai dengan nilai, norma, dan etika dalam organisasi.
          9 Pengawasan Internal
          • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar;
          • Kepala Bidang Keselamatan Berlayar;
          • Kepala Seksi Tertib Berlayar.
          10 Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
          11 Jumlah Pelaksana           Sesuai dengan Daftar Jaga;
          12 Jaminan Pelayanan
          • Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
          • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
          13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan          Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
          14 Evaluasi Kinerja Pelaksana          setiap 3 bulan.

          0 komentar:

          Posting Komentar

          Copyright © 2017 kesyahbandaran utama makassar All Right Reserved
          Designed by Muhammad Arman, SE