| NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
| 1
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif
Atas Jenis Penrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perhubungan;
- Peraturan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentan Angkutan Di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
|
| 2 | Surat permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
|
- SPB, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest)
dari pelabuhan asal;
- Daftar
pemeriksaan kapal,
Surat Pernyataan Nahkoda ( Master
sailing declaration );
- Daftar awak kapal
dan sertifikat dokumen keselamatan
pengawakan minimum ( Minimum Safe Manning Certificate);
- Pedoman Muatan Geladak (jika ada muatan diatas geladak);
- Bukti Surat Perintah Kerja Pandu ( SPK );
- Bukti Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal ( Wreck
Removal );
- Bukti pembayaran
PNBP;
- Bukti
Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;
- Bukti Pembayaran Jasa Labuh dari Otoritas Pelabuhan;
- Laporan
kedatangan dan keberangkatan kapal dari Otoritas Pelabuhan;
- Memorandum
dokumen / surat – surat kapal;
- Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest );
- Bukti Rencana Pemuatan ( Stowage Plan )
- Perhitungan Stabilitas ( Stability Calculation )
- Bagi kapal asing ditambah dengan melampirkan :
- Port State Control (PSC)
- Flag State Control (FSG)
- Inward Manifest
- Outward Manifest
- Imigration Clearance
|
| 3
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|

(Gambar 2.3.a(1) dan Gambar 2.3.a(2)) download
|
| 4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
90 menit
|
| 5
|
Biaya/Tarif
|
Rp. Sesuai PNBP
|
| 6
|
Produk Pelayanan
|
Surat Persetujuan Berlayar
|
| 7
|
Kompetensi Penandatanganan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB )
|
Contoh:
- Perangkat Komputer dan Printer;
- Lembar Kerja;
- Alat tulis;
- Meja dan kursi kerja;
- Kamera;
- Kendaraan operasional petugas pemeriksa kapal;
- Handy talky (HT);
- Blanko Sertifikat;
- Personal Protective Equipment (Alat Keselamatan Kerja)
|
| 8
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Nautika / Teknika ANT III / ANT III;
- Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Marine Inspector Type B;
- Memiliki minimal pendidikan dan keahlian Kesyahbandaran Type B;
- Mengetahui tugas pokok dan fungsi mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB;)
- Memiliki pemahaman yang baik mengenai orientasi pelayanan publik;
- Memiliki integritas yang tinggi sesuai dengan nilai, norma, dan etika dalam organisasi.
|
| 9
|
Pengawasan Internal
|
- Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar;
- Kepala Bidang Keselamatan Berlayar;
- Kepala Seksi Tertib Berlayar.
|
| 10
|
Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
|
|
| 11
|
Jumlah Pelaksana
|
Sesuai
dengan Daftar Jaga;
|
| 12
|
Jaminan Pelayanan
|
- Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
- Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
|
| 13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Produk layanan dapat
dipergunakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
|
| 14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
setiap 3 bulan.
|
0 komentar:
Posting Komentar