Breaking News
Loading...
Senin, 06 Februari 2017

Penerbitan Surat Ukur Sementara

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. PP 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
c. PM 8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal;
d. Peraturan Dirjen Hubla Nomor PK.101/1/4/Djpl – 2013 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal
2. Persyaratan a. Surat permohonan;
b. Foto copy bukti hak milik atas kapal;
c. Fotocopy identitas pemilik;
d. Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan Ditkapel
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
#
(Gambar 1.1.a)
4. Jangka Waktu Penyelesaian 5 hari 315 menit
5. Biaya/Tarif Rp. (Sesuai PNBP PUP 2)
6. Produk Pelayanan Surat Ukur Sementara
7. Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas a. Alat keselamatan ke Kapal;
b. Alat Ukur (meteran, penggaris, skala dll);
c. Buku Register Pengukuran;
d. Komputer, printer;
e. Jaringan Internet;
f. Blanko Surat Ukur;
g. Kertas;
h. Alat fotocopy;
i. Alat tulis (pencil, penghapus, ballpoint dll);
j. Lakban Hitam;
k. Cutter / gunting;
l. Stempel;
m. Meja kerja;
n. Kursi kerja;
o. Kalkulator;
8. Kompetensi Pelaksana a. Min Pendidikan SLTA;
b. Memiliki Kualifikasi Ahli Ukur kapal
9. Pengawasan Internal a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tg. Perak Surabaya;
b. Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal;
c. Kepala Seksi Status Hukum
10. Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan a. Email : sb_makassar@dephub.go.id/syahbandarmakassar@gmail.com
b. Pengaduan langsung melalui kotak pengaduan/saran
11. Jumlah Pelaksana 3 (tiga) Orang
12. Jaminan Pelayanan a. Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
b. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2017 kesyahbandaran utama makassar All Right Reserved
Designed by Muhammad Arman, SE