Breaking News
Loading...
Senin, 06 Februari 2017

SEKSI PERENCANAAN & KEUANGAN



SEKSI PERENCANAAN & KEUANGAN
I. Perencanaan dan Keuangan
  • Menyusun program kerja di Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Menginventarisasi peraturan di Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Merumuskan berkas yang diperlukan dalam perumusan, pelaporan dan daftar pengendalian
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Mengkoordinasikan masalah-masalah teknis Bidang Perencanaan dan Berkas Keuangan
  • Melaksanakan Pengawasan dan Pemberkasan Barang Milik Negara
  • Menyusun dan mereview Job Description (Uraian tugas staf/ pegawai di Subbag Perencanaan dan Keuangan)
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja subbag Perencanaan dan Keuangan
II. Bendahara Materil
  • Melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara
  • Menerima Barang Milik Negara dari hasil pengadaan BMN/Persediaan
  • Merencanakan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara/Persediaan
  • Melaksanakan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara
  • Mendistribusikan Barang Milik Negara sesui dengan kebutuhan
  • Mengendalikan dan mengawasi Barang Milik Negara termasuk Persediaan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan
III. Penyusun Rencana dan Program Kerja
  • Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data obyek kerja sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan
  • Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan objek kerja sesuai prosedur dalam rangka penyusunan obyek kerja
  • Menyusun konsep penyusunan obyek kerja sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan kunjungan ke Pelabuhan Tg. Perak Surabaya
  • Mendiskusikan konsep penyusunan obyek kerja dengan pejabat yang berwewenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan obyek kerja melakukan pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban dan ditaatinya keselamatan pelayaran
  • Menyusun kembali obyek kerja berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan obyek kerja berhubungan dengan BAP
  • Mengumpulkan data dari Bidang-bidang dan Bagian, menyusun data-data yang telah terkumpul dan memverifikasi data
  • Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan

IV. Penyusun BMN
  • Menyusun Daftar Inventaris Ruangan (DIR) dan Daftar Inventaris Lapangan (DIL) Barang Milik Negara
  • Menyusun Laporan Opname Fisik Barang Inventaris (LOFBI) Barang Milik Negara
  • Membuat dan Penandaan Kode Barang Milik Negara
  • Membuat Kartu Identitas Barang (KIB) dan Membuat Laporan Kondisi Barang (LKB)
  • Menginventarisir/Mendata Asset, Tanah dan BMN
  • Menyusun Pengendalian dan Penertiban BMN
  • Menginventarisir BMN yang kondisi rusak berat
V. Pengelola Administrasi & Keuangan
  • Mengupdate perubahan data pegawai dan memproses perhitungan daftar gaji Induk tiap bulan
  • Menyusun daftar payroll Gaji Induk tiap bulan untuk pembayaran ke rekening pegawai
  • Membayarkan Uang Makan, Tunjangan Kompensasi dan Uang Lembur Pegawai
  • Melaksanakan pembayaran honorarium
  • Melaksanakan pembayaran daya tahan tubuh bagi pegawai patroli
  • Membuat daftar payroll Tunjangan Kinerja seluruh pegawai
  • Membuat Surat Rekomendasi Gaji Pegawai untuk pengajuan pinjaman/kredit pada Bank dan Koperasi
  • Membuat Laporan Pengelolaan Belanja
  • Mengantar SPM, SKPP dan surat-surat yang berhubungan dengan KPPN
  • Menyusun Konsep Dasar Gaji, Uang Makan, Tunjangan Kompensasi, Uang Lembur
  • Memproses Administrasi Keuangan Mutasi/Pensiun
  • Membayarkan Uang Makan, Tunjangan Kompensasi, dan Uang Lembur
  • Mengantar SPM, SKPP dan surat - surat yang behubungan dengan KPPN
  • Mengambil SP2D di KPPN
  • Membuat Laporan LRA, LKKA, Daya Serap, Mengisi E-Monitoring, monitoring kegiatan Bulanan
  • Membuat SPM, Input BKU ke aplikasi dan LPJ Bendahara Bulanan
  • Membuat Laporan Pengelolaan Belanja
VI. Penyusun Program dan Rencana Kerja
  • Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data obyek kerja sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan
  • Mempelajari dan mengkaji karateristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan obyek kerja sesuai prosedur dalam rangka penyusunan obyek kerja
  • Menyusun konsep penyusunan obyek kerja sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan
  • Mendiskusikan konsep penyusunan obyek kerja dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan obyek kerja
  • Menyusun kembali obyek kerja berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan obyek kerja
  • Mengumpulkan data dari Bidang-bidang dan Bagian, menyusun data-data yang telah terkumpul, memverifikasi data
  • Menyusun laporan LAKIP serta melaporkan hasil penyusunan LAKIP ke Eselon I
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2017 kesyahbandaran utama makassar All Right Reserved
Designed by Muhammad Arman, SE