| NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
| 1
|
Dasar Hukum
|
- SOLAS 1974
- MARPOL 1973/1978
- ILLC 1966
- COLREG 1972
- Undang Undang 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2005, Tentang Perkapalan
- Keputusan Menteri Perhubungan 3 Tahun 2005 Tentang Lambung Timbul
- Keputusan Menteri 65 Tahun 2009 Tentang Standar Kapal Non Konvensi berbendera Indonesia
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM. 45 Tahun 2012 Tentang Manajemen Keselamatan Kapal
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
- Keputusan Menteri 34 Thn 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
- Peraturan Dirjen Hubla PK.101/1/4/DJPL-2013 tentang Pelaksanaan Penyelengaraan Kelaiklautan Kapal.
|
| 2
|
Persyaratan
|
- Surat permohonan
- Bukti kepemilikan kapal
- Fotocopy identitas pemilik
- Foto copy surat ukur
- Foto copy surat tanda kebangsaan
- Foto copy sertifikat keselamatan (NTR)
- Foto copy setifikat MARPOL
- Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan
|
| 3
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
(Gambar 1.3)
|
| 4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
2 hari kerja
|
| 5
|
Biaya/Tarif
|
Biaya untuk penerbitan sertifikat pencemaran dan ISM Code, tergantung besarnya GT :
|
| 6
|
|
- Sertifikasi Pencegahan Pencemaran Dalam Negeri
- Sertifikat SMC, DOL, IOPP, NLS
- Sertifikat ISPP, IAPP, Keterangan AFS
|
| 7
|
Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas
|
Contoh:
- Buku Register Pelayanan Umum;
- Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer);
- Jaringan Internet;
- Blanko PM1;
- Alat fotocopy;
- Alat tulis/ballpoint;
- Meja kerja;
- Kursi kerja;
- Ruang tunggu;
- Air mineral;
- Permen;
- Stempel;
- Telpon;
- TV;
|
| 8
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal ATT II, ANT II dan S1 perkapalan
- Memiliki kompetensi Marine Inspectore dan Auditor ISM Code
|
| 9
|
Pengawasan Internal
|
- Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama
- Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal
- Kepala Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal
|
| 10
|
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
|
|
| 11
|
Jumlah Pelaksana
|
11 orang
|
| 12
|
Jaminan Pelayanan
|
- Dilaksanakan
sesuai standar pelayana;
- Pelayanan
dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan
kompetensi dibidangnya.
|
| 13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.
|
| 14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Setiap 3 bulan.
|
0 komentar:
Posting Komentar