Breaking News
Loading...
Senin, 06 Februari 2017

Sertifikasi Pencegahan Pencemaran & Manajemen Keselamatan Kapal

Sertifikasi Pencegahan Pencemaran & Manajemen Keselamatan Kapal

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • SOLAS 1974
  • MARPOL 1973/1978
  • ILLC 1966
  • COLREG 1972
  • Undang Undang 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2005, Tentang Perkapalan
  • Keputusan Menteri Perhubungan 3 Tahun 2005 Tentang Lambung Timbul
  • Keputusan Menteri 65 Tahun 2009 Tentang Standar Kapal Non Konvensi berbendera Indonesia
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM. 45 Tahun 2012 Tentang Manajemen Keselamatan Kapal
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
  • Keputusan Menteri 34 Thn 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
  • Peraturan Dirjen Hubla PK.101/1/4/DJPL-2013 tentang Pelaksanaan Penyelengaraan Kelaiklautan Kapal.
2 Persyaratan
  • Surat permohonan
  • Bukti kepemilikan kapal
  • Fotocopy identitas pemilik
  • Foto copy surat ukur
  • Foto copy surat tanda kebangsaan
  • Foto copy sertifikat keselamatan (NTR)
  • Foto copy setifikat MARPOL
  • Gambar-gambar kapal yang sudah disahkan
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

#
(Gambar 1.3)
4 Jangka Waktu Penyelesaian 2 hari kerja
5 Biaya/Tarif Biaya untuk penerbitan sertifikat pencemaran dan ISM Code, tergantung besarnya GT :
#
6
  • Produk Pelayanan
  • Sertifikasi Pencegahan Pencemaran Dalam Negeri
  • Sertifikat SMC, DOL, IOPP, NLS
  • Sertifikat ISPP, IAPP, Keterangan AFS
7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas Contoh:
  • Buku Register Pelayanan Umum;
  • Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer);
  • Jaringan Internet;
  • Blanko PM1;
  • Alat fotocopy;
  • Alat tulis/ballpoint;
  • Meja kerja;
  • Kursi kerja;
  • Ruang tunggu;
  • Air mineral;
  • Permen;
  • Stempel;
  • Telpon;
  • TV;
8 Kompetensi Pelaksana
  • Pendidikan minimal ATT II, ANT II dan S1 perkapalan
  • Memiliki kompetensi Marine Inspectore dan Auditor ISM Code
9 Pengawasan Internal
  • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama
  • Kepala Bidang Status Hukum & Sertifikasi kapal
  • Kepala Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal
    10 Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
    11 Jumlah Pelaksana 11 orang
    12 Jaminan Pelayanan
    • Dilaksanakan sesuai standar pelayana;
    • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
    13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.
    14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Setiap 3 bulan.

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright © 2017 kesyahbandaran utama makassar All Right Reserved
    Designed by Muhammad Arman, SE