Breaking News
Loading...
Senin, 06 Februari 2017

Pembuatan Buku Pelaut Online

Pembuatan Buku Pelaut Online

NO KOMPONEN U R A I A N
1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  • KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut;
  • Kep Dirjen Hubla No. PY.68/1/11-93 tanggal 29 Nopember 1993 tentang Mekanisme & Kewenangan Menerbitkan Buku Pelaut;
  • Peraturan Dirjen Hubla Nomor : PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28 Maret 2013 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
  • Mapel DJPL No.02/DK/III/-16 tanggal 31 Maret 2016 tentang Pembuatan Buku Pelaut & Penyijilan Awak Kapal Secara Online.
  • Surat Edaran Syahbandar Tg.Perak Surabaya No.UM 003/08/02/SYB TPr-2016 tanggal 05 April 2016 Tentang Pembuatan Buku Pelaut & Penyijilan Awak Kapal Secara Online.
2. Persyaratan :
(Sesuai dengan persyaratan di Permohonan Pelaut waktu pengajuan di http://pelaut.dephub.go.id)

Harap Membawa Dokumen :
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
  • Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut,
  • surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
  • Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat
  • bagi pelaut yang pernah berlayar
  • Sertifikat kesehatan (Medical Certificate) dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar,
  • memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU
  • untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Untuk Pengajuan Permohonan Buku Pelaut baru maupun penggantian, pemohon buku Pelaut dapat mengakses di Http://pelaut.dephub.go.id -> “Aplikasi Buku Pelaut” -> “Pelaut”
a. Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan /buat akun pelaut di http://pelaut.dephub.go.id
  • Setelah Pelaut Menbuat Akun, maka pelaut membuat “Pengajuan Permohonan” untuk mengisi identitas pelaut sendiri, memilih untuk tempat pencetakan buku pelaut sesuai wilayah yang berdekatan pelaut pemohon.
  • Setelah pelaut mengisi Permohonan, akan tampil Blanko permohonan yang menampilkan : no.pendaftaran, kode pelaut pemohon, tempat pencetakan buku pelaut, hari, tanggal, dan waktu untuk datang ke Syahbandar/KSOP yang telah dipilih.
(Proses cara pembuatan akun pelaut bisa di download pada link “Download User Manual)

Contoh Permohonan :
#

b. Proses :
#
c. Flowchart :
#
4. Jangka Waktu Penyelesaian 3-4 hari kerja.
5. Biaya/Tarif Rp. Sesuai PNBP
6. Produk Pelayanan Buku Pelaut
7 Sarana/Prasarana dan/atau Fasilitas
  • Buku Register Pelayanan Umum;
  • Media informasi Digital (PC/Laptop, Printer, UPS);
  • Jaringan Internet, LAN dan WIFI;
  • Alat Scan;
  • Alat Fotocopy;
  • Alat/Lampu Ultraviolet;
  • Alat tulis (ballpoint, pensil, penghapus, kertas, dll)
  • Stempel dan bak stempel;
  • Meja kerja;
  • Kursi kerja;
  • Mesin Ketik;
  • Kalkulator;
  •  AC
  • Lemari File, Brankas dan Filling Kabinet;
  • Ruang Arsip;
  • Alat Pemadam Kebakaran;
  • Jam dinding dan Kalender;
  • Toilet;
  • Ruang tunggu;
  • Air mineral;
  • Alat kebersihan (pengharum ruangan, tempat sampah, sapu, dll).
8 Kompetensi Pelaksana
  • Pendidikan SLTA (minimal);
  • Memiliki kompetensi dapat mengoperasikan peralatan komputer.
9 Pengawasan Internal
  • Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar
  • Kepala Bidang Keselamatan Berlayar
  • Kepala Seksi Kepelautan
10 Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan
11 Jumlah Pelaksana Teknis Operator & Supervisor           5 (Lima) Orang.
12 Jaminan Pelayanan
  • Dilaksanakan sesuai standar pelayanan;
  • Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan yang memiliki profesionalitas dan kompetensi dibidangnya.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan           Produk layanan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana           setiap 1 bulan.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2017 kesyahbandaran utama makassar All Right Reserved
Designed by Muhammad Arman, SE